Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok Dan Fungsi

Uraian tugas dan fungsi Bapperida Provinsi Papua Tengah adalah membantu Gubenur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang perencanaan dalam menyelenggarakan fungsi:

    1.

    Penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan;

    2.

    Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan;

    3.

    Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan;

    4.

    Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan;

    5.

    Pelaksanaan administrasi badan di bidang perencanaan; dan

    6.

    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubemur sesuai dengan tugas dan fungsinya.